YLBHR: Kaji Ulang  Izin Pembangunan PKS PT KAMI

Bangkinang, Detak Indonesia--Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta pemerintah Kabupaten Kampar Riau mengkaji ulang izin pendirian  pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

"Kami minta agar pemerintah Kabupaten Kampar mengkaji ulang izin pendirian pembangunan PKS tersebut," ucap Ketua YLBHR, Dimpos TB, Senin (9/3/2020).

Setelah ditelusuri, perusahaan pengelola CPO tersebut tidak memenuhi syarat minimal terhadap dampak kerusakan lingkungan, rasio perhitungan potensi ketersediaan TBS yang sebanding dengan jumlah PKS, termasuk syarat berdirinya sebuah PKS baru dan aspek sosial ekonomi bagi masyarakat.

YLBHR sebagai Yayasan Lingkungan dan anggota resmi Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Kampar selalu eksis memperhatikan lingkungan dan sosial, dalam setiap rapat teknis aktif memberikan masukan dalam hal pelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak tidaknya Pemerintah menerbitkan izin pembangunan PKS.

Disampaikan, kajian-kajian ilmiah dan penegakan aturan akan didukung dan akan menemui Instansi/Dinas terkait yang menangani perizinan PKS tersebut, apabila memang tidak layak agar dihentikan.

Dikatakan, suplai TBS Kelapa sawit  ke pabrik tersebut harus benar-benar diketahui sumbernya, apakah PKS memiliki kebun sendiri atau memperoleh TBS dari masyarakat petani sawit. Informasi terdebut harus dibuka kepada masyarakat, untuk mencegah PKS mengelola TBS dari lahan kawasan hutan maupun kelayakan jumlah PKS di suatu daerah dengan jumlah ketersediaan TBS di daerah tersebut.

"Terhadap Penerbitan Izin yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Dinas terkait, Masyarakat atau LSM dapat melakukan gugatan PTUN untuk pembatalan izin. Kita sedang mengumpulkan data dan fakta pendukung untuk mengajukan gugatan," katanya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai ada 'Oknum Pejabat' yang main mata dan membantu berdirinya perusahaan-perusahaan secara non prosedural di wilayah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar.

Hasil kajian ilmiah, Joni Alizon SH MH, juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Pendirian PKS yang kurang lebih 1 kilometer dari pemukiman penduduk dalam jangka panjang akan berdampak pada pencemaran air tanah, polusi udara, polusi suara, kerusakan ekosistem di sungai terdampak dan mempersulit ekonomi nelayan.

“Selain itu, pendirian PKS PT KAMI diduga didirikan di lahan yang dahulunya berstatus HGU PTPN V Sei Galuh. Jika saat ini tidak lagi berstatus HGU, kapan PTPN V mengubah status tersebut, mengapa masyarakat tidak mengetahuinya, sementara lahan tersebut adalah bekas ladang masyarakat yang dijadikan HGU pada masa Orde Baru,” tambah Joni. 

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Kampar, Hambali saat dimintai tanggapan seputar penolakan warga Desa Pantai Cermin terhadap pembangunan PKS PT KAMI mengatakan, penolakan itu datang dari segelintiran orang yang tidak senang.

"Izin pendirian pembangunan PKS PT KAMI berkapasitas 45 ton perjam sudah diterbitkan pada 1 januari 2020," tutur Hambali. (Syailan Yusuf)


Baca Juga